Kriteria 4.3.1
Program imunisasi direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi dalam upaya peningkatan capaian cakupan dan mutu imunisasi.
Pokok Pikiran
a.
Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari penyakit menular yang dapat dicegah melalui imunisasi, Puskesmas wajib melaksanakan kegiatan imunisasi sebagai bagian dari program prioritas nasional.b.
Penetapan indikator kinerja imunisasi terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.c.
Pelaksanaan program imunisasi di Puskesmas perlu direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan dievaluasi agar dapat mencapai cakupan imunisasi secara optimal.d.
Perencanaan yang terperinci (micro planning) meliputi- pemetaan wilayah,
- identifikasi dan penentuan jumlah sasaran,
- kebutuhan SDM,
- penentuan kebutuhan,
- jadwal pelaksanaan imunisasi, serta
- jadwal dan mekanisme distribusi logistik, dan
- biaya operasional
disusun untuk memastikan pelaksanaan program imunisasi berjalan dengan baik.Perencanaan yang terperinci disusun dengan melibatkan lintas program terkait.
e.
Tindak lanjut perbaikan program imunisasi berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi dilaksanakan meliputi- upaya promotif dan preventif dalam rangka penjangkauan sasaran dan peningkatan cakupan imunisasi melalui:
- kegiatan sweeping, drop out follow up (DOFU),
- kegiatan SOS (sustainable outreach services) untuk daerah geografis sulit,
- defaulter tracking, backlog fighting, crash program, dan
- catch up campaign;
- upaya peningkatan kualitas imunisasi melalui
- pengelolaan vaksin yang sesuai dengan prosedur,
- pemberian imunisasi yang aman dan sesuai dengan prosedur,
- kegiatan validasi data sasaran,
- penilaian mandiri atas kualitas data (data quality self assessment/DQS), dan
- penilaian kenyamanan cepat (rapid convenience assessment/RCA) untuk melakukan validasi terhadap hasil cakupan imunisasi dan
- supervisi berkala; serta
- upaya penggerakan masyarakat dengan
- kegiatan penyuluhan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi,
- peningkatan keterlibatan lintas program dan lintas sektor terkait, dan
- pembentukan forum komunikasi masyarakat peduli imunisasi.
- upaya promotif dan preventif dalam rangka penjangkauan sasaran dan peningkatan cakupan imunisasi melalui:
f.
Puskesmas melakukan pengelolaan rantai dingin vaksin (cold chain vaccines) sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.g.
Puskesmas melakukan pengukuran terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan dan disertai dengan analisis capaian.Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman/panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.
h.
Pencatatan dan pelaporan pelayanan imunisasi, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur dengan format laporan yang telah ditetapkan yang meliputi- cakupan indikator kinerja imunisasi,
- stok dan pemakaian vaksin dan logistik lainnya, serta
- kondisi peralatan rantai vaksin dan KIPI.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuanpertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
i.
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan secara berkala, berkesinambungan, dan berjenjang, kemudian dilakukan analisis serta dibuat rencana tindak lanjut perbaikan program imunisasi.j.
Rencana program peningkatan dan cakupan mutu imunisasi disusun dengan- mengutamakan upaya promotif dan preventif
- berdasarkan hasil analisis masalah imunisasi di wilayah kerja Puskesmas
- dengan pelibatan lintas program yang
- terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.
Elemen Penilaian
a)
Ditetapkan indikator dan target kinerja program imunisasi yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).- Indikator dan target kinerja imunisasi yang merupakan bagian dari indikator kinerja pelayanan UKM di bab II
- Bukti pencapaian indikator kinerja pelayanan imunisasi yang disertai dengan analisisnya
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi: Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya
b)
Ditetapkan program imunisasi (R, W).- RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program imunisasi yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2
- RPK Bulanan program imunisasi.
- KAK terkait program imunisasi
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2 dan pelaksanan imunisasi: Penggalian informasi terkait proses penetapan program imunisasi
c)
Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program imunisasi (R, D, O, W).- SOP penyediaan kebutuhan vaksin dan logistik
- Bukti pengelolaan vaksin dan logistiknya
- Pengamatan surveior terhadap ketersediaan vaksin dan logistik
- Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi: Penggalian informasi terkait ketersediaan vaksin dan logistik program imunisasi
d)
Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai vaksin dikelola sesuai dengan prosedur (R, D, O, W).- SOP penyimpanan vaksin
- SOP pemantauan suhu vaksin dan kondisi vaksin
- Bukti pemantauan suhu vaksin
- Bukti pengecekkan kondisi vaksin
- Bukti kalibrasi terhadap alat ukur suhu vaksin
- Pengamatan surveior terhadap pengelolaan vaksin untuk memastikan rantau vaksin dikelola sesuai standar
- Pj UKP, Koordinator dan/ atau pelaksana Imunisasi: Penggalian informasi terkait pemantauan rantai vaksin
e)
Kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan prosedur yang telah ditetapkan bersama secara lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur, dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).- SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I)
- SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II)
- Bukti koordinasi kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
- Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP, dan KAK yang ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b)
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana imunisasi: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
f)
Dilakukan pemantauan dan evaluasi serta tindak lanjut upaya perbaikan program imunisasi (D, W).- Jadwal pemantauan dan evaluasi
- Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal
- Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi beserta tindaklanjutnya
g)
Dilaksanakan pencatatan dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)- SK tentang Pencatatan dan Pelaporan
- SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I di Puskesmas
- Bukti pencatatan program imunisasi
- Bukti pelaporan program imunisasi kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
- Bukti pelaporan program imuniasi Puskesmas kepada Dinas Kesehatan sesuai dengan regulasi yang ditetapkanCatatan:
- Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
- Untuk Pencatatan pelaporan program imunisasi saat ini menggunakan aplikasi SMILE dan/ atau ASIK.
- Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.`
- Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana Imunisasi: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota