Kriteria 4.5.1

Program pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta faktor risikonya direncanakan, dilaksanakan, dipantau, dan ditindaklanjuti.

Pokok Pikiran

  • a. Peningkatan faktor risiko dan penyakit tidak menular tidak hanya berdampak pada terjadinya peningkatan angka morbiditas, mortalitas, dan disablilitas, tetapi juga berdampak kehilangan produktivitas yang berdampak pada beban ekonomi baik tingkat individu, keluarga, dan masyarakat.
  • b. Upaya pengendalian penyakit tidak menular dilakukan melalui berbagai kegiatan promotif dan preventif tanpa mengesampingkan tindakan kuratif dan rehabilitatif.
  • c. Deteksi dini atau skrining perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya peningkatan kasus PTM.
  • d. Dalam upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular, seperti pola makan tidak sehat, kurang aktivitas fisik, merokok, dan faktor risiko yang lain, dilakukan secara terintegrasi melalui pendekatan keluarga dengan PIS- PK dan gerakan masyarakat.
  • e. Kegiatan promotif dan preventif dilakukan melalui upaya sebagai berikut:
    1. Promotif. Upaya ini dilakukan dengan memberikan informasi dan edukasi seluas- luasnya kepada masyarakat agar tumbuh kesadaran untuk ikut bertanggung jawab terhadap kesehatan diri dan lingkungannya, antara lain, dengan:
      • a) melaksanakan promosi kesehatan/KIE tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular kepada masyarakat minimal sebulan sekali, antara lain,
        • pola konsumsi makanan sehat dan gizi seimbang,
        • pencegahan obesitas,
        • penghentian kebiasaan merokok,
        • aktivitas fisik,
        • faktor risiko kanker leher rahim dan kanker payudara,
        • faktor risiko PTM lainnya,
        • pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dan
        • materi PTM lainnya; dan
      • b) menyediakan media KIE PTM dalam bentuk cetakan, tautan yang bisa diunduh, atau dalam bentuk media lainnya.
    2. Preventif. Penyelenggaraan UKBM melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM
      • a) Penyelenggaraan UKBM melalui posbindu PTM dilakukan secara berkala dan teratur serta sesuai dengan jumlah sasaran dalam melakukan deteksi dini faktor risiko PTM yang dilakukan oleh kader posbindu terlatih. Ukur Berat Badan (BB);
        • Ukur Tinggi Badan (TB);
        • Ukur Tekanan Darah (TD);
        • Gula Darah Sewaktu (GDs);
        • Indeks Masa Tubuh (IMT) dan Lingkar Perut (LP); dan
        • Pemeriksaan tajam penglihatan (E-tumbling atau hitung jari) dan
        • tajam pendengaran menggunakan tes berbisik modifikasi;
        • Penapisan PPOK dengan kuesioner PUMA (Prevalence StUdy and Regular Practice, Diagnosis and TreatMent, Among General Practitioners in Populations at Risk of COPD in Latin America).
          • Instrumen PUMA digunakan untuk mendeteksi PPOK menggunakan tujuh kuesioner dengan nilai jika lebih dari tujuh, pasien diarahkan melanjutkan pemeriksaan dengan spiro untuk penegakan diagnosisnya.
          • Dilakukan di FKTP dan posbindu oleh kader atau nakes;
          • Pemberian edukasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
      • b) Tahapan kegiatan posyandu terdiri atas lima tahap, yaitu
        1. pendaftaran peserta;
        2. wawancaran FR;
        3. pengukuran FR yang terdiri atas
          • pengukuran berat badan,
          • pengukuran tinggi badan,
          • pengukuran lingkar perut,
          • penghitungan IMT,
          • wawancara PUMA, serta
          • pemeriksaan tajam penglihatan dan
          • tajam pendengaran;
        4. pemeriksaan FR PTM yang terdiri atas
          • pengukuran tekanan darah dan
          • pemeriksaan kadar gula darah; dan
        5. identifikasi FR PTM, edukasi, dan tindak lanjut dini.
      • c) Pelaksanaan pemeliharaan sarana pendukung posbindu PTM dilakukan dengan kalibrasi terhadap alat ukur digital.
      • d) Penyelenggaraan layanan konseling upaya berhenti merokok (UBM) melalui tenaga terlatih.
      • e) Pembuatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Puskesmas melalui kerja sama dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan instansi terkait untuk mendorong dan mengawasi penerapatan KTR di tujuh tatanan
        1. fasyankes,
        2. sekolah,
        3. tempat kerja,
        4. tempat ibadah,
        5. angkutan umum,
        6. tempat bermain anak, dan
        7. tempat umum lainnya yang ditetapkan
      • f) Preventif di FKTP dilakukan melalui
        • deteksi dini kanker payudara dan kanker leher rahim dengan pemeriksaan payudara klinis (SADANIS) dan
        • inspeksi visual asam asetat (IVA) pada perempuan usia 30-50 tahun yang sudah pernah melakukan kontak seksual.
  • f. Kegiatan kuratif dan rehabilitatif dilakukan, antara lain, melalui upaya
    1. menguatkan akses pelayanan terpadu PTM di Puskesmas dengan menguatkan keterampilan petugas kesehatan dalam penanganan PTM dan faktor risiko PTM sesuai dengan wewenang dan kompetensi di FKTP;
    2. menguatkan sistem rujukan dari UKBM ke FKTP;
    3. menindaklanjuti Program Rujuk Balik (PRB) PTM;
    4. menindaklanjuti pelayanan paliatif berbasis komunitas sesuai dengan standar; dan
    5. menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan panduan praktik klinis bagi dokter di Puskesmas dan algoritma penyakit PTM, antara lain, pelayanan hipertensi, DM, serta deteksi dini kanker leher rahim dan kanker payudara.
  • g. Penyelenggaraan PTM oleh Puskesmas dilakukan melalui kegiatan:
    1. memanfaatkan charta obesitas di Puskesmas dan di luar Puskesmas;
    2. melakukan pembinaan kepada posbindu PTM minimal dua kali per tahun;
    3. menyediakan charta prediksi faktor risiko PTM bagi Puskesmas yang sudah melaksanakan Pandu PTM; dan
    4. menguatkan keterampilan penanganan kasus PTM, terutama pada dokter dan tenaga kesehatan, yang dilakukan untuk mencegah terjadinya komplikasi dengan pelatihan/lokakarya/peningkatan kemampuan teknis penanganan kasus PTM.
  • h. Penetapan indikator kinerja stunting terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  • i. Puskesmas melakukan pengukuran dan analisis terhadap indikator kinerja yang telah ditetapkan. Analisis capaian indikator dilakukan dengan metode analisis sesuai dengan pedoman dan panduan yang berlaku, misal dengan merujuk pada metode analisis situasi yang terdapat di dalam buku Pedoman Manajemen Puskesmas.
  • j. Pencatatan dan pelaporan pelayanan pengendalian penyakit tidak menular dan faktor risikonya, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan prosedur.

    Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan/atau pihak lainnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan- pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

  • k. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut dilakukan secara terintegrasi lintas program dan lintas sektor.
  • l. Rencana program penanggulangan penyakit tidak menular dan faktor risikonya disusun dengan mengutamakan upaya promotif dan preventif berdasarkan hasil analisis masalah penyakit tidak menular di wilayah kerja Puskesmas dengan pelibatan lintas program yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan UKM serta UKP, laboratorium, dan kefarmasian.

Elemen Penilaian

  • a) Ditetapkan indikator kinerja pengendalian penyakit tidak menular yang disertai capaian dan analisisnya (R, D, W).
    • SK indikator dan target kinerja PTM yang merupakan bagian dari indikator & target kinerja pelayanan UKM di bab II
    • Bukti pencapaian indikator kinerja PTM yang disertai dengan analisisnya
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM: Penggalian informasi terkait proses penetapan indikator, pencapaian dan analisanya.
  • b) Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM (R, W).
    • RUK dan RPK terkait dengan kegiatan program pengendalian Penyakit Tidak Menular yang terintegrasi dengan RUK dan RPK pelayanan P2
    • RPK Bulanan program pengendalian Penyakit Tidak Menular
    • KAK terkait program pengendalian Penyakit Tidak Menular
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P dan pelaksanan PTM: Penggalian informasi terkait proses penetapan program PTM
  • c) Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah disusun bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan (R, D, W).
    • SK tentang media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas. (lihat bab I)
    • SOP komunikasi dan koordinasi (lihat bab II)
    • Bukti koordinasi kegiatan peningkatan program pengendalian Penyakit Tidak Menular
    • Bukti hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan RPK dan RPKB, serta mengacu pada SK, SOP dan KAK yang ditetapkan. (lihat dokumen regulasi pada EP b).
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM kader dan sasaran PTM: Penggalian informasi terkait koordinasi dan pelaksanaan kegiatan Penanggulangan PTM
  • d) Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaan PTM di Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R, D, O, W).
    • SK tentang pemeriksaan PTM di Posbindu
    • SOP terkait kegiatan PTM di Posbindu
    • Bukti pelaksanaan PTM di Posbindu
    • Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pelayanan Posbindu
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM dan kader: Penggalian informasi terkait pelaksanaan pelayanan PTM di Posbindu
  • e) Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut sesuai dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga kesehatan yang berkompeten ( D, O, W).
    • Telaah rekam medis terkait tata laksana PTM secara terpadu terhadap pasien
    • Pengamatan surveior terhadap tata laksana PTM secara terpadu
    • Pj UKP, DPJP: Penggalian informasi terkait tata laksana PTM secara terpadu
  • f) Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular (D, W).
    • Jadwal pemantauan dan evaluasi
    • Hasil pemantauan dan evaluasi sesuai dengan jadwal
    • Bukti hasil tindaklanjut dari pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM: Penggalian informasi terkait kegiatan pemantauan dan evaluasi penanggulangan PTM
  • g) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)
    • SK tentang Pencatatan dan Pelaporan
    • SOP pencatatan dan pelaporan Catatan: SK dan SOP pencatatan dan pelaporan lihat di bab I
    • Bukti pencatatan kasus PTM di Puskesmas
    • Bukti pelaporan kasus PTM kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
    • Bukti pelaporaan kasus PTM Puskesmas kepada Dinas Kesehatan. sesuai dengan regulasi yang ditetapakan.
      Catatan:
      • Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
      • Pencatatan pelaporan kasus PTM menggunakan aplikasi ASIK
      • Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator P2P & Pelaksana PTM: Penggalian informasi terkait dengan pencatatan dan pelaporan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota