BAB III
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN
Nilai
Total = 420
- Standar 3.1 Penyelenggaraan pelayanan klinis
- Standar 3.2 Pengkajian, rencana asuhan, dan pemberian asuhan.
- Standar 3.3 Pelayanan gawat darurat
- Standar 3.4 Pelayanan anestesi lokal dan tindakan.
- Standar 3.5 Pelayanan gizi.
- Standar 3.6 Pemulangan dan tindak lanjut pasien.
- Standar 3.7 Pelayanan Rujukan.
- Standar 3.8 Penyelenggaraan rekam medis.
- Standar 3.9 Penyelenggaraan pelayanan laboratorium.
- Standar 3.10 Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.