Kriteria 1.2.5
Penyelenggaraan pelayanan UKM dan UKP dilaksanakan dengan pertimbangan etik dalam pengambilan keputusan pelayanan
Pokok Pikiran
- Puskesmas menghadapi banyak tantangan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas.
- Kemajuan dalam bidang teknologi kedokteran,
- sumber daya yang terbatas, dan
- harapan pasien yang terus meningkat sejalan dengan
- semakin meningkatnya pendidikan masyarakat serta
- dilema etik dan
- kontroversi yang sering terjadi
- Demikian pula, bila keputusan mengenai pelayanan menimbulkan pertanyaan, konflik, atau dilema bagi Puskesmas dan pasien, keluarga atau pembuat keputusan, dan lainnya.Dilema ini dapat timbul dari masalah
- akses,
- etik,
- pengobatan atau
- pemulangan pasien, dan sebagainya.
- Pimpinan Puskesmas menetapkan cara-cara pengelolaan dan mencari solusi terhadap dilema tersebut.Puskesmas mengidentifikasi siapa yang perlu dilibatkan dalam proses serta bagaimana pasien dan keluarganya berpartisipasi dalam penyelesaian dilema etik.
- Etik ialah suatu norma atau nilai (value) mengenai sikap batin dan perilaku manusia.
- Oleh sebab itu, masih bersifat abstrak, belum tertulis.
- Jika sudah tertulis, disebut kode etik.
- Dilema etik merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang yang mengharuskan dibuatnya keputusan mengenai perilaku yang patut.Contoh,
- seseorang tidak bersedia diimunisasi karena alasan keyakinan,
- seseorang tidak bersedia bersalin di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) karena alasan keyakinan,
- pertimbangan menagih atau tidak menagih biaya perawatan kepada pasien-pasien yang tidak mampu,
- tagihan biaya perawatan dianggap lebih besar oleh pasien,
- tidak melakukan pemeriksaan kehamilan/nifas karena alasan kepercayaan/budaya setempat.
- Jika diperlukan, kepala Puskesmas dapat membentuk dan menetapkan tim etik dengan keanggotaan terdiri atas perwakilan pelayanan UKM, pelayanan UKP, mutu dan administrasi manajemen.
- Dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penyelesaian dilema etik yang terjadi dapat berupa
- advokasi kepada tokoh masyarakat/tokoh agama,
- pembinaan,
- berkoordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dan
- pihak terkait lainnya serta
- bentuk dukungan lainnya.
Elemen Penilaian
- Puskesmas mempunyai prosedur pelaporan dan penyelesaian bila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (R).
- SOP tentang Pelaporan dan Penyelesaian Dilema Etik.
- Dilaksanakan pelaporan apabila terjadi dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM (D, W).
- Bukti pelaporan dilema etik.
- Kepala Puskesmas:penggalian informasi terkait dilema etik yang pernah terjadi dan pelaksanaan pelaporannya.
- Terdapat bukti bahwa pimpinan dan/atau pegawai Puskesmas mendukung penyelesaian dilema etik dalam pelayanan UKP dan pelayanan UKM dan telah dilaksanakan sesuai regulasi (D, W).
- Bukti dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penanganan/ penyelesaian dilema etik.
- Kepala Puskesmas:penggalian informasi terkait proses penanganan terhadap dilema etik yang pernah terjadi dan bentuk dukungan kepala dan/atau pegawai Puskesmas dalam penanganan/ penyelesaiannya.
Table of Contents