Kriteria 1.4.6

Puskesmas menyusun dan melaksanakan pengelolaan program untuk memastikan semua peralatan kesehatan berfungsi dan mencegah terjadinya ketidaktersediaan dan kegagalan fungsi alat Kesehatan

Pokok Pikiran

  1. Manajemen alat kesehatan ditujukan untuk:
    • memastikan bahwa semua alat kesehatan tersedia dan dilakukan kegiatan pemeliharaan dan kalibrasi secara berkala agar semua alat kesehatan berfungsi dengan baik;
    • memastikan bahwa individu yang melakukan pengelolaan alat kesehatan memiliki kualifikasi yang sesuai dan kompeten; dan
    • memastikan operator yang mengoperasikan alat kesehatan tertentu telah terlatih sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
  2. Penggunaan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) oleh Puskesmas dilakukan untuk memastikan pemenuhan terhadap standar sarana, prasarana, dan alat kesehatan.
  3. Data sarana, prasarana, dan alat kesehatan di Puskesmas harus diinput dalam ASPAK dan divalidasi oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota untuk menjamin kebenarannya.
  4. Agar tidak terjadi keterlambatan atau gangguan dalam pelayanan, alat kesehatan harus tersedia, berfungsi dengan baik, dan siap digunakan saat diperlukan.

    Manajemen alat kesehatan yang dimaksud meliputi kegiatan pemeriksaan dan kalibrasi secara berkala, sesuai dengan panduan produk tiap alat kesehatan.

  5. Pemeriksaan alat kesehatan yang dilakukan petugas meliputi:
    • kondisi alat,
    • ada tidaknya kerusakan,
    • kebersihan,
    • status kalibrasi, dan
    • fungsi alat.
  6. Pelaksanaan kalibrasi dilakukan oleh pihak yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elemen Penilaian

  1. Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK (D).
    • Bukti kesesuaian inventarisasi alkes dengan ASPAK.
  2. Dilakukan pemenuhan kompetensi bagi staf dalam mengoperasikan alat kesehatan tertentu (D, W).
    • Bukti pemenuhan kompetensi staf dalam mengoperasikan alat kesehatan tertentu
      contoh pengajuan pelatihan mengoperasionalkan alat ke dinas kesehatan
    • Petugas yang bertanggungjawab dalam mengoperasikan alat: penggalian informasi tentang mengoperasikan alat kesehatan tertentu
  3. Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan secara periodik (R, D, O, W)
    • SOP pemeliharaan alat kesehatan
    • Jadwal pemeliharaan alat
    • Bukti pemeliharaan alat kesehatan
    • Bukti kalibrasi alat kesehatan
      Catatan:
      • Jika pelaksanaan kalibrasi dilakukan oleh Dinkes Kab/Kota, maka Puskesmas cukup menyerahkan
      • surat Permohonan pengajuan kalibrasi beserta
      • notulen pembahasan tentang kalibrasi (notulen lokokarya bulanan dan/ atau pertemuan tinjauan manajemen)
    • Pengamatan surveior terhadap alat kesehatan yang dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi
    • Petugas yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan: penggalian informasi terkait pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan