Kriteria 1.6.2

Lokakarya mini lintas program dan lokakarya mini lintas sektor dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur

Pokok Pikiran

  1. Proses maupun hasil pelaksanaan upaya Puskesmas perlu dikomunikasikan oleh kepala Puskesmas dan penanggung jawab upaya kepada lintas program dan lintas sektor terkait agar ada kesamaan persepsi untuk efektivitas pelaksanaan upaya Puskesmas.
  2. Komunikasi dan koordinasi Puskesmas melalui lokakarya mini bulanan lintas program dan lokakarya mini triwulanan lintas sektor dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  3. Lokakarya mini bulanan digunakan untuk
    • (1) menyusun secara lebih terinci kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan selama 1 (satu) bulan mendatang, khususnya dalam waktu, tempat, sasaran, pelaksana kegiatan, dukungan (lintas program dan lintas sektor) yang diperlukan, serta metode dan teknologi yang digunakan,
    • (2) menggalang kerja sama dan keterpaduan serta meningkatkan motivasi petugas.
  4. Lokakarya mini triwulanan digunakan untuk
    • (1) menetapkan secara konkret dukungan lintas sektor yang akan dilakukan selama 3 (tiga) bulan mendatang, melalui sinkronisasi/harmonisasi RPK antarsektor (antarinstansi) dan kesatupaduan tujuan,
    • (2) menggalang kerja sama, komitmen, dan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan kegiatan kegiatan pembangunan di tingkat kecamatan, dan
    • (3) meningkatkan motivasi dan rasa kebersamaan dalam melaksanakan pembangunan masyarakat kecamatan.

Elemen Penilaian

  • a) Dilakukan lokakarya mini bulanan dan triwulanan secara konsisten dan periodik untuk mengomunikasikan, mengoordinasikan, dan mengintegrasikan upaya-upaya Puskesmas (D, W).
    • Jadwal Lokmin bulanan dan triwulanan
    • notulen Lokmin bulanan dan triwulanan yang disertai foto kegiatan
    • Undangan Lokmin bulanan dan triwulanan
    • Daftar Hadir Lokmin bulanan dan triwulanan
    • Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas: penggalian informasi tentang pelaksanaan Lokmin secara priodik
  • b) Dilakukan pembahasan permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, serta rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini bulanan dan triwulanan (D, W).
    • notulen lokmin yang berisi pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan kegiatan, dan informasi tentang pembahasan permasalahan dan hambatan pelaksanaan kegiatan
    • Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas: penggalian rekomendasi tindak lanjut
  • c) Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini bulanan dan triwulanan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan (D, W)
    • Bukti tindak lanjut perbaikan pelaksana kegiatan berdasarkan rekomendasi hasil lokmin bulanan dan triwulanan
    • Kepala Puskesmas, KTU dan penanggung jawab Upaya Puskesmas: penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil rekomendasi lokmin