Kriteria 1.4.3

Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pokok Pikiran

  • a. Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman.
  • b. World Health Organization (WHO) telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan kategori sebagai berikut:
    1. infeksius,
    2. patologis dan anatomi,
    3. farmasi,
    4. bahan kimia,
    5. logam berat,
    6. kontainer bertekanan,
    7. benda tajam,
    8. genotoksik/sitotoksik, dan
    9. radioaktif.
  • c. Puskesmas perlu menginventarisasi B3 yang meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan.
    Daftar inventaris ini selalu dimutakhirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan.
  • d. Pengelolaan limbah B3 sesuai standar, mencakup
    1. pemilahan,
    2. pewadahan dan
    3. penyimpanan/tempat penampungan sementara,
    4. transportasi serta
    5. pengolahan akhir.
  • e. Dalam pengelolaan limbah B3, Puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • f. Tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Elemen Penilaian

  • a) Dilakukan inventarisasi B3 dan limbah B3 (D).
    • Daftar inventarisasi B3 dan limbah B3
  • b) Dilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3 (R, D, W).
    • SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas yang meliputi (huruf (a) sampai dengan huruf (f) sesuai pada Pokok Pikiran angka 2. kriteria 1.4.1)
    • Bukti pelaksanaan program manajemen B3 dan limbah B3
    • Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3: penggalian informasi terkait proses pengelolaan B3 dan limbah B3
  • c) Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (D, O, W).
    • Izin IPAL
    • Pengamatan surveior terhadap penyediaan IPAL sesuai dengan surat izin
  • d) Apabila terdapat tumpahan dan/atau paparan/pajanan B3 dan/atau limbah B3, dilakukan penanganan awal, pelaporan, analisis, dan tindak lanjutnya (D,O, W).
    • Bukti dilakukan penanganan awal oleh petugas. B3 atau limbah B3 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Puskesmas.
    • Bukti tindak lanjut dari hasil pelaporan dan analisis.
    • Bukti hasil pelaporan dan hasil analisis dari penanganan paparan/pajanan
    • ketersedian spill kit untuk penanganan tumpahan limbah B3
    • Petugas kebersihan/ cleaning service, koordinator PPI, petugas kesling dan petugas di tempat terjadinya tumpahan:
      penggalian informasi terkait penanganan tumpahan B3