Standar 1.3

Manajemen sumber daya manusia.

Nilai
Total = 200
Kriteria
1.3.1 = 40
1.3.2 = 50
1.3.3 = 30
1.3.4 = 20
1.3.5 = 20
1.3.6 = 40

Manajemen sumber daya manusia Puskesmas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketenagaan Puskesmas harus dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kriteria 1.3.1

Tersedia sumber daya manusia (SDM) dengan jenis, jumlah, dan kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kriteria 1.3.2

Setiap pegawai Puskesmas mempunyai uraian tugas yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan maupun penilaian kinerja pegawai.

Kriteria 1.3.3

Setiap pegawai mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan ilmu dan keterampilan yang diperlukan.

Kriteria 1.3.4

Setiap pegawai mempunyai dokumen kepegawaian yang lengkap dan mutakhir

Kriteria 1.3.5

Pegawai baru dan pegawai alih tugas wajib mengikuti orientasi agar memahami dan mampu melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya

Kriteria 1.3.6

Puskesmas menyelenggarakan pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).