Kriteria 1.4.2

Puskesmas merencanakan dan melaksanakan manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas.

Pokok Pikiran

  • Manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas dirancang untuk mencegah terjadinya cedera pada pengguna layanan, pengunjung, petugas dan masyarakat, seperti tertusuk jarum, tertimpa bangunan atau gedung roboh, dan tersengat listrik.
  • Manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas dengan menyediakan lingkungan fisik yang aman bagi pasien, petugas, dan pengunjung, perlu direncanakan untuk mencegah terjadinya kejadian kekerasan fisik maupun cedera akibat lingkungan fisik yang tidak aman seperti penculikan bayi, pencurian, dan kekerasan pada petugas.
  • Agar dapat berjalan dengan baik, maka manajemen keselamatan dan keamanan fasilitas tersebut juga didukung dengan
    • penyediaan anggaran,
    • penyediaan fasilitas untuk mendukung keamanan fasilitas seperti
      1. penyediaan closed circuit television (CCTV),
      2. alarm,
      3. alat pemadam api ringan (APAR),
      4. jalur evakuasi,
      5. titik kumpul,
      6. rambu-rambu mengenai keselamatan dan
      7. tanda-tanda pintu darurat.
  • Area yang berisiko keamanan dan kekerasan fisik perlu diindentifikasi dan dibuatkan peta untuk pemantauan dan meminimalkan terjadinya insiden dan kekerasan fisik pada pengguna layanan, pengunjung, petugas, dan masyarakat.
  • Pemberian tanda pengenal untuk pengunjung, petugas serta pekerja alih daya merupakan upaya untuk menyediakan lingkungan yang aman.
  • Kode darurat yang diperlukan ditetapkan dan diterapkan, minimal:
    • kode merah atau alarm untuk pemberitahuan darurat kebakaran,
    • kode biru untuk pemberitahuan telah terjadi kegawatdaruratan medik.
  • Dilakukan inspeksi fasilitas untuk menjamin keamanan dan keselamatan.
  • Apabila terdapat renovasi maka dipastikan tidak mengganggu pelayanan dan mencegah penyebaran infeksi.

Elemen Penilaian

  • a) Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan pekerja alih daya (outsourcing) (R, O, W).
    • SOP identifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya
    • Pengamatan surveior terkait identifikasi kepada pengunjung, petugas dan pekerja alih daya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan
    • Puskesmas Petugas, pengunjung dan pekerja alih daya: penggalian informasi terkait pelaksanaan identifikasi pengunjung, petugas dan pekerja alih daya
  • b) Dilakukan bukti fasilitas secara berkala yang meliputi bangunan, prasarana dan peralatan (R, D, O, W).
    • SOP inspeksi fasilitasfasilitas
    • Bukti hasil inspeksi fasilitas sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas
    • Pengamatan surveyor terkait hasil pemeliharaan fasilitas termasuk penyediaan mendukung keamanan dan fasilitas seperti penyediaan closed circuit television (CCTV), alarm, alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul, rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda-tanda pintu darurat.
    • Koordinator MFK: Penggalian informasi terkait pelaksanaan pemeliharaan fasilitas yang ada di Puskesmas
  • c) Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala (D, O, W, S).
    • Bukti hasil simulasi terhadap kode darurat (kode merah dan kode biru) minimal melampirkan daftar hadir dan foto2 kegiatan simulasi.
    • Pengamatan surveior terhadap kode darurat yang ditetapkan dan diterapkan di Puskesmas
    • Petugas Puskesmas: penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan kode darurat yang ditetapkan oleh Puskesmas
    • Surveyor meminta petugas untuk melakukan simulasi kode darurat (kode merah dan kode biru) yang ditetapkan oleh Puskesmas
      Catatan: khusus untuk simulasi kode biru minimal berupa pemberian Bantuan Hidup Dasar (BHD).
  • d) Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi (D, O, W).
    • Dokumen ICRA bangunan (jika ada renovasi bangunan) yang dilakukan oleh Tim PPI bekerja sama dengan Tim MFK serta dengan multidisplin lainnya
    • Pengamatan surveior terhadap: Hasil pelaksanaan ICRA bangunan (jika ada renovasi bangunan)
    • Koordinator PPI dan Koordinator MFK:penggalian informasi terkait dengan penyusunan ICRA bangunan (jika dilakukan renovasi bangunan)