Kriteria 5.3.6
Proses untuk mengurangi risiko pasien jatuh disusun dan dilaksanakan.
Pokok Pikiran
a.
Cedera pada pasien dapat terjadi karena jatuh di fasilitas kesehatan.Risiko jatuh dapat terjadi pada pasien dengan riwayat jatuh, penggunaan obat, minum minuman beralkohol, gangguan keseimbangan, gangguan visus, gangguan mental, dan sebab yang lain.
b.
Penapisan dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang disusun untuk meminimalkan terjadinya risiko jatuh pada pasien rawat jalan dan pengkajian pasien risiko jatuh pada pasien IGD dan rawat inap di Puskesmas.c.
Penapisan risiko jatuh dilakukan pada pasien di rawat jalan dengan mempertimbangkan- kondisi pasien:
contohnya pasien geriatri, dizziness, vertigo, gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, penggunaan obat, sedasi, status kesadaran dan/atau kejiwaan, dan konsumsi alkohol;
- diagnosis:
contohnya pasien dengan diagnosis penyakit Parkinson;
- situasi:
contohnya pasien yang mendapatkan sedasi atau pasien dengan riwayat tirah baring lama yang akan dipindahkan untuk pemeriksaan penunjang dari ambulans dan perubahan posisi akan meningkatkan risiko jatuh;
- lokasi:
contohnya hasil identifikasi area di Puskesmas yang berisiko terjadi pasien jatuh, antara lain, lokasi yang dengan kendala penerangan atau mempunyai penghalang (barrier) yang lain, seperti tempat pelayanan fisioterapi dan tangga.
- kondisi pasien:
d.
Kriteria untuk melakukan penapisan kemungkinan terjadinya risiko jatuh harus ditetapkan, baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan, dan dilakukan upaya untuk mencegah atau meminimalkan kejadian jatuh di fasilitas kesehatan.Contoh- alat untuk melakukan pengkajian pada pasien rawat inap adalah
- skala Morse untuk pasien dewasa dan
- skala Humpty Dumpty untuk anak,
- sedangkan untuk pasien rawat jalan dilakukan dengan
- menggunakan get up and go test atau dengan
- menanyakan tiga pertanyaan, yaitu
- apakah pernah jatuh dalam 6 bulan terakhir;
- apakah menggunakan obat yang mengganggu keseimbangan; dan
- apakah jika berdiri dan/atau berjalan membutuhkan bantuan orang lain.
- alat untuk melakukan pengkajian pada pasien rawat inap adalah
Elemen Penilaian
a)
Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh jatuh di rawat jalan dan pengkajian risiko jatuh di IGD dan rawat inap sesuai dengan kebijakan dan prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut (R, O, W, S).- SOP penapisan pasien dengan risiko jatuh di rawat jalan
- SOP pengkajian risiko jatuh di IGD
- SOP pengkajian risiko jatuh di rawat inap
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan penapisan pasien dengan risiko jatuh
- Penggalian informasi kepada Puskesmas untuk mengetahui tingkat pemahaman tentang tata cara pelaksanaan penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD)
- Petugas Puskesmas diminta mensimulasikan tata cara penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan tempatnya (rawat jalan/rawat inap/IGD)
b)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh (D, W)- Bukti dilakukan evaluasi untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh
- Bukti dilakukan tindaklanjut dari hasil evaluasi
- Penggalian informasi tentang evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh