Kriteria 5.5.4

Puskesmas melakukan upaya kebersihan tangan sesuai standar.

Pokok Pikiran

  • a) Puskesmas melakukan edukasi dan menyediakan sarana edukasi untuk kebersihan tangan bagi pengunjung dan petugas puskesmas.
  • b) Puskesmas wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan tangan, antara lain:
    • 1) fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali pakai; dan/atau
    • 2) hand rubs berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas.
  • c) Penanggung jawab PPI melakukan evaluasi dan tindaklanjut penerapan PPI di Puskesmas secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Elemen Penilaian

  • a) Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada seluruh karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien (D, W).
    • Dokumen edukasi kebersihan tangan kepada karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien seperti penyediaan media edukasi leflet,video dll, foto2 edukasi, daftar hadir dan undangan saat melakukan edukasi jika ada
    • Penggalian informasi tentang pelaksanaan edukasi kebersihan tangan kepada petugas Puskesmas dan pasien
  • b) Sarana dan prasarana untuk kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan (O).
    • Pengamatan surveior terhadap tersedianya perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan seperti wastafel, ketersediaan air, handrub, tisu dll
  • c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan (D, W)
    • 1. dokumen audit kebersihan tangan
    • 2. dokumen evaluasi penyediaan perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan
    • Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi kebersihan tangan