Kriteria 5.5.4
Puskesmas melakukan upaya kebersihan tangan sesuai standar.
Pokok Pikiran
a)
Puskesmas melakukan edukasi dan menyediakan sarana edukasi untuk kebersihan tangan bagi pengunjung dan petugas puskesmas.b)
Puskesmas wajib menyediakan sarana dan prasarana untuk melakukan kebersihan tangan, antara lain:1)
fasilitas cuci tangan meliputi air mengalir, sabun, tisu pengering tangan/handuk sekali pakai; dan/atau2)
hand rubs berbasis alkohol yang ketersediaannya harus terjamin di Puskesmas.
c)
Penanggung jawab PPI melakukan evaluasi dan tindaklanjut penerapan PPI di Puskesmas secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Elemen Penilaian
a)
Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada seluruh karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien (D, W).- Dokumen edukasi kebersihan tangan kepada karyawan Puskesmas, pasien, dan keluarga pasien seperti penyediaan media edukasi leflet,video dll, foto2 edukasi, daftar hadir dan undangan saat melakukan edukasi jika ada
- Penggalian informasi tentang pelaksanaan edukasi kebersihan tangan kepada petugas Puskesmas dan pasien
b)
Sarana dan prasarana untuk kebersihan tangan tersedia di tempat pelayanan (O).- Pengamatan surveior terhadap tersedianya perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan seperti wastafel, ketersediaan air, handrub, tisu dll
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan kebersihan tangan secara periodik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan (D, W)-
1.
dokumen audit kebersihan tangan -
2.
dokumen evaluasi penyediaan perlengkapan dan peralatan kebersihan tangan - Penggalian informasi terkait pelaksanaan evaluasi kebersihan tangan
-
Table of Contents