Standar 3.10

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian.

Nilai
Total. = 70
Kriteria
3.10.1 = 70

Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelayanan kefarmasian dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan

Kriteria 3.10.1

Pelayanan kefarmasian dikelola sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.