Kriteria 3.7.1

Pelaksanaan pelayanan rujukan dilakukan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pokok Pikiran

  1. Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pada pasien yang dirujuk balik dari FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan umpan balik rujukan dan hasilnya dicatat dalam rekam medis.
  2. Jika Puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau fasilitas kesehatan lain, tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui proses kajian dengan memperhatikan rekomendasi umpan balik rujukan.
  3. Dalam pelaksanaan rujuk balik harus dilakukan pemantauan (monitoring) dan dokumentasi pelaksanaan rujuk balik.

Elemen Penilaian

  • a) Pasien/keluarga terdekat pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria rujukan untuk menjamin kelangsungan layanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D, W).
    • Surat Persetujuan rujukan
    • Informed consent.
    • Pasien/keluarga pasien:
      Penggalian informasi tentang pelayanan rujukan dan persetujuan untuk dilakukan rujukan

      Catatan: Jika ada kasus rujukan

  • b) Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan dilakukan tindakan stabilisasi terlebih dahulu kepada pasien sebelum dirujuk sesuai kondisi pasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki agar keselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin (D, W).
    • Bukti komunikasi efektif (SBAR dan TBAK) dengan fasilitas kesehatan rujukan
    • Telaah Rekam medis (catatan stabilisasi pasien sebelum dirujuk ke FKTRL),
    • Ceklist persiapan pasien rujukan.
    • Petugas yang memberikan rujukan:
      Penggalian informasi tentang pelaksanaan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi tujuan rujukan dan pelaksanaan monitoring/stabilisasi pasien

      Catatan: Jika ada kasus rujukan

  • c) Dilakukan serah terima pasien yang disertai dengan informasi yang lengkap meliputi situation, background, assessment, recomemdation (SBAR) kepada petugas (D, W)
    • Resume pasien,
    • Bukti serah terima pasien yang dilengkapi dengan SBAR, stempel FKTRL serta nama petugas yang menerima rujukan.
    • Surat Rujukan dan form monitoring selama rujukan
    • Petugas yang memberikan rujukan:
      Penggalian informasi tentang proses serah terima pasien termasuk implementasi SBAR