Kriteria 3.4.1
Pelayanan anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.
Pokok Pikiran
- Dalam pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas, terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana, kadang- kadang memerlukan tindakan yang membutuhkan anestesi lokal.Pelaksanaan anestesi lokal tersebut harus memenuhi standar dan peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
- Kebijakan dan prosedur memuat:
- penyusunan rencana, termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatri, dan anak atau pertimbangan khusus;
- dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;
- persyaratan persetujuan khusus;
- kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana;
- ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi;
- teknik melakukan anestesi lokal;
- frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan;
- tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat;
- tata laksana terhadap komplikasi; dan
- bantuan hidup dasar.
Elemen Penilaian
- Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur (R, D, O, W).
- SK tentang pelayanan anastesi
- SOP pelayanan anastesi
- Telaah rekam medis pasien dengan anastesi
- Pengamatan surveior terhadap proses pelayanan anastesi oleh tenaga kesehatan (menyesuaikan kondisi di Puskesmas)
- Dokter,dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan: Penggalian informasi tentang pelaksanaan anestesi lokal di puskesmas
- Jenis, dosis, dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien (D)
- Telaah rekam medis
Table of Contents