Kriteria 3.4.1

Pelayanan anestesi lokal di Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan standar dan peraturan perundang-undangan.

Pokok Pikiran

  1. Dalam pelayanan rawat jalan ataupun rawat inap di Puskesmas, terutama pelayanan gawat darurat, pelayanan gigi, dan keluarga berencana, kadang- kadang memerlukan tindakan yang membutuhkan anestesi lokal.
    Pelaksanaan anestesi lokal tersebut harus memenuhi standar dan peraturan perundang- undangan serta kebijakan dan prosedur yang berlaku di Puskesmas.
  2. Kebijakan dan prosedur memuat:
    1. penyusunan rencana, termasuk identifikasi perbedaan antara dewasa, geriatri, dan anak atau pertimbangan khusus;
    2. dokumentasi yang diperlukan untuk dapat bekerja dan berkomunikasi efektif;
    3. persyaratan persetujuan khusus;
    4. kualifikasi, kompetensi, dan keterampilan petugas pelaksana;
    5. ketersediaan dan penggunaan peralatan anestesi;
    6. teknik melakukan anestesi lokal;
    7. frekuensi dan jenis bantuan resusitasi jika diperlukan;
    8. tata laksana pemberian bantuan resusitasi yang tepat;
    9. tata laksana terhadap komplikasi; dan
    10. bantuan hidup dasar.

Elemen Penilaian

  • Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur (R, D, O, W).
    • SK tentang pelayanan anastesi
    • SOP pelayanan anastesi
    • Telaah rekam medis pasien dengan anastesi
    • Pengamatan surveior terhadap proses pelayanan anastesi oleh tenaga kesehatan (menyesuaikan kondisi di Puskesmas)
    • Dokter,dokter gigi, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan: Penggalian informasi tentang pelaksanaan anestesi lokal di puskesmas
  • Jenis, dosis, dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh petugas dicatat dalam rekam medis pasien (D)
    • Telaah rekam medis