Kriteria 3.7.2
Dilakukan tindak lanjut terhadap rujukan balik dari FKRTL.
Pokok Pikiran
- Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, pada pasien yang dirujuk balik dari FKRTL dilaksanakan tindak lanjut sesuai dengan umpan balik rujukan dan hasilnya dicatat dalam rekam medis.
- Jika Puskesmas menerima umpan balik rujukan pasien dari fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut atau fasilitas kesehatan lain, tindak lanjut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku melalui proses kajian dengan memperhatikan rekomendasi umpan balik rujukan.
- Dalam pelaksanaan rujuk balik harus dilakukan pemantauan (monitoring) dan dokumentasi pelaksanaan rujuk balik.
Elemen Penilaian
a)
Dokter/dokter gigi Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (R, D, O).- SK tentang rujuk balik
- SOP Rujuk Balik
- SOP Kajian ulang kondisi pasien rujuk balik FKTRL dan tindak lanjut
- Telaah rekam medis/CPPT yang berisi kajian ulang oleh dokter/ dokter gigi tentang kondisi pasien program rujuk balik
- Surat rujuk balik dari RS
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan pengkajian ulang kondisi pasien program rujuk balik
b)
Dokter/dokter gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan (D, O, W).- Telaah rekam medis/CPPT tentang tindak lanjut rekomendasi umpan balik rujukan
- Pengamatan surveior terhadap pelaksanaan tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan
- Dokter/dokter gigi penanggung jawab (DPJP): Penggalian informasi tentang tindak lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan
c)
Pemantauan dalam proses rujukan balik harus dicatat dalam formulir pemantauan (D)- Hasil pelaksanaan monitoring proses rujukan balik dalam CPPT
Table of Contents