Standar 3.8

Penyelenggaraan rekam medis.

Nilai
Total. = 20
Kriteria
3.8.1 = 20

Rekam Medis diselenggarakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan prosedur.

Puskesmas wajib menyelenggarakan rekam medis yang berisi data dan informasi asuhan pasien yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien dan rekam medis itu dapat diakses oleh petugas kesehatan pemberian asuhan, manajemen, dan pihak di luar organisasi yang diberi hak akses terhadap rekam medis untuk kepentingan pasien, asuransi, dan kepentingan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Kriteria 3.8.1

Tata kelola penyelenggaraan rekam medis dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.