Kriteria 3.6.1
Pemulangan dan tindak lanjut pasien yang bertujuan untuk kelangsungan layanan dipandu oleh prosedur baku.
Pokok Pikiran
- Untuk menjamin kesinambungan pelayanan, perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur pemulangan pasien dan tindak lanjut.
- Dokter/dokter gigi bersama dengan tenaga kesehatan yang lain menyusun rencana pemulangan bersama dengan pasien/keluarga pasien.Rencana pemulangan tersebut berisi instruksi dan/atau dukungan yang perlu diberikan baik oleh Puskesmas maupun keluarga pasien pada saat pemulangan ataupun tindak lanjut di rumah, sesuai dengan hasil kajian yang dilakukan.
- Pemulangan pasien dilakukan berdasar kriteria yang ditetapkan oleh dokter/dokter gigi yang bertanggung jawab terhadap pasien untuk memastikan bahwa kondisi pasien layak untuk dipulangkan dan akan memperoleh tindak lanjut pelayanan sesudah dipulangkan,misalnya
- pasien rawat jalan yang tidak memerlukan perawatan rawat inap,
- pasien rawat inap tidak lagi memerlukan perawatan rawat inap di Puskesmas,
- pasien yang karena kondisinya memerlukan rujukan ke FKRTL,
- pasien yang karena kondisinya dapat dirawat di rumah atau rumah perawatan,
- pasien yang menolak untuk perawatan rawat inap,
- pasien/keluarga pasien yang meminta pulang atas permintaan sendiri.
- Resume pasien pulang memberikan gambaran tentang pasien selama rawat inap.Resume ini berisikan:
- riwayat kesehatan, hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan diagnostik;
- indikasi pasien rawat inap, diagnosis, dan kormobiditas lain;
- prosedur tindakan dan terapi yang telah diberikan;
- obat yang sudah diberikan dan obat untuk pulang;
- kondisi kesehatan pasien; dan
- instruksi tindak lanjut dan penjelaskan kepada pasien, termasuk nomor kontak yang dapat dihubungi dalam situasi darurat.
- Informasi tentang resume pasien pulang yang diberikan kepada pasien/keluarga pasien pada saat pemulangan atau rujukan ke fasilitas kesehatan yang lain diperlukan agar pasien/keluarga pasien memahami tindak lanjut yang perlu dilakukan untuk mencapai hasil pelayanan yang optimal.
- Resume medis pasien paling sedikit terdiri atas:
- identitas Pasien;
- diagnosis masuk dan indikasi pasien dirawat;
- ringkasan hasil pemeriksaan fisik dan penunjang, diagnosis akhir, pengobatan, dan rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan; dan
- nama dan tanda tangan dokter atau dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan.
- Resume medis yang diberikan kepada pasien saat pulang dari rawat inap terdiri atas:
- data umum pasien;
- anamnesis (riwayat penyakit dan pengobatan);
- pemeriksaan; dan
- terapi, tindakan dan / atau anjuran.
Elemen Penilaian
- Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain melaksanakan pemulangan, rujukan, dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana yang disusun dan kriteria pemulangan (R, D).
- SK pelayanan klinis tentang kriteria pemulangan pasien gawat darurat, pasien dengan persalinan dan bayi
- SOP pemulangan dan tindak lanjut pasien,
- Rekam medis pasien/ CPPT,
- resume medis pasien pulang/ dirujuk, dan
- catatan Tindak lanjut
- Resume medis diberikan kepada pasien dan pihak yang berkepentingan saat pemulangan atau rujukan (D, O, W)
- Rekam MedisTelaah catatan dalam resume medis yang diberikan kepada pasien, didalam rekam medis
- Pengamatan surveior terhadap pemberian resume medis oleh tenaga medis pada saat pelaksanaan pemulangan pasien/rujukan
- Dokter, Perawat, Bidan: Penggalian informasi tentang pemberian resume medis pemulangan pasien/rujukan
- Rekam Medis
Table of Contents