Kriteria 2.8.4
Penilaian kinerja terhadap penyelenggaraan pelayanan UKM dilaksanakan secara periodik untuk menunjukan akuntabilitas dalam pengelolaan pelayanan UKM.
Pokok Pikiran
- Kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM bertanggung jawab dalam membudayakan perbaikan kinerja secara berkesinambungan, konsisten dengan visi, misi dan tujuan Puskesmas.
- Kepala Puskesmas bersama penanggung Jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menetapkan kebijakan dan prosedur penilaian kinerja pelayanan UKM
- Kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM perlu melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan UKM secara periodik.
- Penilaian kinerja dimaksudkan untuk menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pelaksanaan UKM Puskesmas dan melakukan perbaikan jika hasil penilaian kinerja tidak mencapai target yang diharapkan.
- Penilaian tersebut dilakukan dalam rapat kepala Puskesmas bersama dengan penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM.
Elemen Penilaian
a)
Kepala Puskesmas, penanggung Jawab UKM , koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit dua kali dalam setahun (R, D, W).- SK tentang penilaian kinerja
- SOP pelaksanaan penilaian kinerja
- Bukti pembahasan penilaian kinerja minimal terdiri dari :
- Daftar hadir
- notulen yang diserta dengan
- foto kegiatan
- Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana: Penggalian informasi terkait pembahasan kinerja
b)
Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil pembahasan penilaian kinerja pelayanan UKM (D, W).- Bukti rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM
- Kapus, PJ UKM, koordinator dan pelaksana: Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut untuk indikator yang tidak tercapai
c)
Hasil penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota (D).- Bukti pelaporan kinerja ke Dinas Kesehatan Kab/ Kota
d)
Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D).- Buki umpan balik dari Dinkes Kab/ Kota atas laporan kinerja Puskesmas
e)
Hasil umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota ditindaklanjuti. (D)- Bukti hasil tindak lanjut umpan balik dari Dinas Kesehatan Daerah Kab/Kota
Table of Contents