Kriteria 2.1.3

Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas.

Pokok Pikiran

  • a. Perencanaan pelayanan UKM Puskesmas disusun secara terintegrasi lintas program agar efektif dan efisien serta melalui tahapan perencanaan Puskesmas.
  • b. Penyusunan RPK harus mengacu pada RUK yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan alokasi anggaran yang disetujui.

    Jika sebagian kegiatan yang direncanakan dalam RUK tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan sumber daya, maka dimungkinkan sebagian kegiatan yang tercantum dalam RUK tidak dituangkan dalam RPK

  • c. RPK pelayanan UKM menggambarkan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Puskesmas dalam kurun waktu satu tahun dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan kegiatan bulan (RPK Bulanan).
  • d. RPK pelayanan UKM dimungkinkan untuk diubah/disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan hasil dari pengawasan dan pengendalian terhadap capaian kinerja, termasuk apabila dijumpai kondisi tertentu (bencana alam, KLB, perubahan kebijakan, dan lain-lain).
  • e. RPK pelayanan UKM dirinci dalam RPK untuk masing- masing pelayanan UKM dan disusun Kerangka Acuan Kegiatan (KAK).

Elemen Penilaian

  • a) Tersedia rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan UKM yang terintegrasi dalam rencana pelaksanaan kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R).
    • RPK pelayanan UKM yang terintegrasi dalam RPK Puskesmas.
  • b) Tersedia RPK bulanan (RPKB) untuk masing- masing pelayanan UKM yang disusun setiap bulan (R).
    • RPKB masing-masing pelayanan UKM
  • c) Tersedia kerangka acuan kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari masing-masing pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun (R).
    • KAK sesuai dengan kegiatan di dalam RPK pelayanan UKM
  • d) Jika terjadi perubahan rencana pelaksanaan pelayanan UKM berdasarkan hasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu, dilakukan penyesuaian RPK (D, W)
    • RPK Perubahan jika ada perubahan yang disertai dengan dasar dilakukan perubahan.
      Contoh dasar dilakukan perubahan:
      • Pada tahun 2020 terjadi pandemic covid-19 dan Puskesmas diminta untuk menyusun kegiatan terkait dengan Covid-19, akan tetapi kegiatan tersebut belum teranggarkan.
      • Sebagai dasar melakukan perubahan, Puskesmas menyertakan surat misal dari Dinas Kesehatan tentang kegiatan covid-19 yang harus dianggarkan oleh Puskesmas sebagai dasar dilakukan perubahan RPK.
    • Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana: Penggalian informasi terkait proses penyusunan perubahan RPK