Kriteria 2.6.3

Cakupan dan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga

Pokok Pikiran

  1. Cakupan UKM Esensial Kesehatan Keluarga diukur dengan 6 (enam) indikator kinerja utama pelayanan, sebagai berikut.
    1. persentase ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal terpadu;
    2. persentase balita mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar minimal,
    3. persntase anak usia sekolah dan remaja masuk dalam penjaringan kesehatan;
    4. persentase calon pengantin mendapatkan skrining kesehatan;
    5. persentase pasangan usia subur (PUS) yang mendapatkan pelayanan kontrasepsi; dan
    6. presentasi lanjut usia mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Penetapan indikator kinerja utama pelayanan kesehatan keluarga terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
  3. Pelayanan antenatal terpadu adalah pelayanan antenatal komprehensif dan berkualitas yang diberikan kepada semua ibu hamil serta terpadu dengan program lain yang memerlukan intervensi selama kehamilannya.
  4. Sasaran pelayanan antenatal adalah seluruh ibu hamil yang ada di wilayah kerja Puskesmas.
  5. Pelayanan Kesehatan balita yang mendapatkan pelayanan sesuai dengan standar minimal meliputi:
    1. penimbangan berat badan,
    2. pengukuran panjang badan/tinggi badan,
    3. pemantauan perkembangan,
    4. imunisasi,
    5. pemberian vitamin A, dan
    6. pelayanan balita sakit.
  6. Sasaran pelayanan balita sehat adalah seluruh balita yang ada di wilayah kerja Puskesmas
  7. Pelayanan kesehatan anak usia sekolah dan remaja adalah Pelayanan kesehatan bagi anak usia sekolah dan remaja yang dilakukan melalui penjaringan kesehatan dengan pendekatan layanan ramah remaja atau dikenal dengan Pelayanan Kesehatan Peduli Remaja (PKPR).
    Puskesmas dapat dikategorikan mampu memberikan pelayanan PKPR jika :
    1. Memiliki tenaga yang telah terlatih/ terorientasi PKPR. Tenaga yang dimaksud adalah:
      • a) tenaga kesehatan yang terdiri atas:
        1. dokter/ dokter gigi,
        2. bidan,
        3. perawat,
        4. gizi,
        5. tenaga kesehatan masyarakat.
      • b) tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu:
        • a) guru,
        • b) kader kesehatan/dokter kecil/ peer conselor.
    2. tersedia layanan konseling bagi remaja
    3. minimal membina satu Posyandu remaja
  8. Penjaringan kesehatan meliputi:
    1. skrining kesehatan dilakukan pada peserta didik kelas 1, 7 dan 10 , yaitu: `
      • a) penilaian status gizi
      • b) penilaian tanda-tanda vital
      • c) penilaian kesehatan gigi dan mulut.
      • d) penilaian ketajaman indera
      • e) penilaian status anemia pada remaja putri kelas 7 dan 10
    2. tindak lanjut hasil skrining kesehatan.
      • a) memberikan umpan balik hasil skrining kesehatan
      • b) melakukan rujukan jika diperlukan
      • c) memberikan penyuluhan kesehatan
  9. Skrining kesehatan calon pengantin adalah pemeriksaan kesehatan reproduksi yang meliputi:
    1. Anamnesa,
    2. pemeriksaan fisik,
    3. pemeriksaan status gizi,
    4. pemeriksaan darah (hb, golongan darah),
    5. skrining imunisasi TT,
    6. KIE kesprocatin.

    Sasarannya adalah seluruh calon pengantin yang ada di wilayah kerja Puskesmas.

  10. Pelayanan kontrasepsi adalah pelayanan kontrasepsi dengan metoda modern meliputi
    • pelayanan konseling,
    • pemasangan,
    • penanganan efek samping dan
    • rujukan.
  11. Pelayanan kesehatan lanjut usia meliputi:
    1. skrining kesehatan
      • pemeriksaan tekanan darah,
      • pengkajian paripurna pengguna
      • layanan geriatri,
      • pemeriksaan lab sederhana: gula darah, kolesterol, asam urat,
    2. anamnesa perilaku berisiko,
    3. pemeriksaan fisik,
    4. IMT,
    5. pengobatan,
    6. rujukan, dan
    7. pemberian Buku Kesehatan Lansia.
  12. Sasarannya adalah seluruh orang yang lanjut usia yang ada di wilayah kerja Puskesmas
  13. Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Kesehatan Keluarga dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sebagai berikut.
    1. Untuk pelaksanaan kelas ibu hamil dan kelas ibu balita, minimal 50% desa sudah mempunyai kelas ibu hamil dan kelas ibu balita;
    2. Puskesmas sudah melakukan orientasi P4K;
    3. Puskesmas melaksanakan penyeliaan fasilitatif minimal 2 kali dalam setahun;
    4. Peningkatan peran masyarakat dalam pemanfaatan buku KIA melalui pelaksanaan kelas ibu balita, sosialisasi/orientasi kader kesehatan, guru PAUD/KB/TK/RA dan kelompok BKB;
    5. Puskesmas PKPR menjangkau sasaran remaja di luar gedung melalui UKS baik di sekolah umum maupun SLB, pesantren, posyandu remaja, pramuka, pelayanan ke panti/LKSA dan rutan anak/LPKA;
    6. Puskesmas melakukan kerja sama dengan Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga agama lain dan lintas sektor (LS), terkait lainnya dalam mendorong calon pengantin (catin) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi;.
    7. Puskesmas melakukan kerjasama dengan PLKB dalam penyediaan alokon dan peningkatan minat masyarakat dalam pelayanan kontrasepsi.
    8. Puskesmas melakukan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas bagi catin dengan penyediaan SDM dan sarana prasarana untuk melakukan KIE dan skrining kesehatan;
    9. Pemanfaatan kohort usia reproduksi dalam memantau pelayanan bagi catin, PUS dan pelayanan KB;
    10. Pelayanan lansia di Puskesmas yang santun lansia mengkuti prinsip-prinsip:
      • a) memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas,
      • b) memberikan prioritas pelayanan kepada lansia dan penyediaan sarana yang aman dan mudah diakses,
      • c) memberikan dukungan/bimbingan pada lansia dan keluarga secara berkesinambungan dalam memelihara dan meningkatkan kesehatannya,
      • d) melakukan pelayanan secara proaktif melalui kegiatan pelayanan di luar gedung,
      • e) melakukan koordinasi dengan lintas program dengan pendekatan siklus hidup,
      • f) dan melakukan kerjasama dengan lintas sektor, organisasi kemasyarakatan maupun dunia usaha dalam rangka meningkatkan kualitas hidup lansia;
  14. Adanya dokumentasi hasil upaya-upaya pelaksanaan 6 (enam) indikator utama
    1. pelayanan antenatal terpadu,
    2. pelayanan kesehatan balita
    3. pelayanan kesehatan peduli remaja,
    4. pelayanan kesehatan reproduksi calon pengantin,
    5. pelayanan kontrasepsi
    6. pelayanan kesehatan lanjut usia

    beserta laporan kegiatan.

  15. Adanya hasil evaluasi dari permasalahan kesehatan pelaksanaan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang dituangkan atau ditindaklanjuti melalui RUK Puskesmas.
  16. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindaklanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga yang telah dilakukan.
  17. Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Kesehatan Keluarga, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat, tepat waktu dan sesuai prosedur.

    Pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota/provinsi dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.

Elemen Penilaian

  • a) Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM `Esensial Kesehatan Keluarga sesuai dengan Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D)
    • SK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM kesehatan keluarga sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas
    • Bukti pencapaian target indikator kinerja kesehatan keluarga
    • Analisis pencapaian target indikator kinerja kesehatan keluarga
  • b) Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana Pokok Pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W)
    • RPK tahunan dan RPK Bulanan
    • KAK pelayanan UKM kesehatan keluarga
    • SK tentang pelayanan UKM di Puskesmas
    • SOP sesuai dengan pelayanan UKM kesehatan keluarga
    • Bukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial kesehatan keluarga sesuai dengan Pokok Pikiran minimal.
    • Bukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan.
      Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan:
      • Undangan
      • Notula dan/ atau
      • laporan yang disertai dengan
      • foto kegiatan
      • Daftar hadir
    • PJ Koordinator pelaksana kesehatan keluarga:
      Penggalian informasi pelayanan kesehatan keluarga
  • c) Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).
    • Jadwal pemantauan
    • Hasil pemantauan capaian indikator kesehatan keluarga yang disertai dengan analisis
    • PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:
      Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan
  • d) Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).
    • Rencana tindak lanjut pelayanan kesehatan keluarga sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan
    • Bukti hasil tindaklanjut
    • PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:
      Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut kesehatan keluarga yang dilakukan
  • e) Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)
    • SOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)
    • Bukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM kesehatan keluarga
    • Bukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM kesehatan keluarga kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
    • Bukti pelaporan indikator kinerja kesehatan keluarga yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.
      Catatan:
      • Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi saat ini, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
      • Pencatatan pelaporan kinerja kesga secara elektronik misalnya e- kohort, SIGA.
      • Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei
    • Kepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana kesehatan keluarga:
      Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan kesehatan keluarga