Kriteria 2.7.1

Cakupan dan pelaksanaan UKM Pengembangan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya

Pokok Pikiran

  1. Puskesmas melaksanakan upaya kesehatan masyarakat pengembangan berdasarkan permasalahan yang ada di wilayah kerja.
  2. Cakupan UKM Pengembangan diukur dengan satu indikator kinerja utama untuk masing-masing pelayanan UKM Pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas.
  3. Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Pengembangan terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas
  4. Untuk mencapai kinerja UKM Pengembangan dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan pedoman yang berlaku.
  5. Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah dilakukan.
  6. Pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
    • Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya

Elemen Penilaian

  • Ditetapkan jenis - jenis pelayanan UKM Pengembangan sesuai dengan hasil analisis permasalahan di wilayah kerja Puskesmas (R, D).
    • RSK Jenis Pelayanan UKM pengembangan yang terintegrasi dengan SK Jenis pelayanan yang telah ditetapkan oleh Puskesmas
    • DHasil analisis penetapan UKM Pengembangan
  • Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan disertai dengan analisisnya (R,D).
    • RSK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan indikator kinerja Puskesmas
    • DBukti capaian kinerja UKM pengembangan
  • Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Pengembangan yang telah ditetapkan dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).
    • RRPK tahunan dan RPK Bulanan
    • RKAK pelayanan UKM pengembangan
    • RSOP sesuai dengan pelayanan UKM pengembangan.
    • DBukti pelaksanaan pelayanan UKM pengembangan sesuai kebijakan Puskesmas minimal.
    • DBukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan.
      Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan.
      1. Undangan
      2. notulen dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan
      3. Daftar hadir
    • WPJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM Pengembangan : Penggalian informasi upaya promotof dan preventif UKM pengembangan
  • Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, O, W).
    • DBukti pemantauan UKM pengembangan
    • DBukti penilaian serta rencana tindak lanjut UKM pengembangan
    • OPengamatan terhadap upaya pemantauan capaian indikator
    • WPJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan: Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian UKM pengembangan
  • Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W)
    • DRencana tindak lanjut UKM pengembangan berdasarkan hasil pemantauan
    • WPJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan: penggalian informasi terhadap proses penyusunan rencana tindak lanjut
  • Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, W)
    • RSOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)
    • DBukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM pengembangan.
    • DBukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pengembangan Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
    • DBukti pelaporan indikator kinerja UKM pengembangan yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.
      Catatan:
      • Sistem pelaporan eletronik mengikuti dengan jenis pelayanan UKM pengembangan yang ditetapkan oleh Puskesmas, (jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan)
    • WKepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana UKM pengembangan: Penggalian informasi pencatatan dan pelaporan UKM Pengembangan