Kriteria 2.8.1
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi untuk pengawasan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas yang dapat dilakukan secara terjadwal atau sewaktu-waktu.
Pokok Pikiran
- Pengawasan yang dilakukan mencakup aspek administratif, sumber daya, pencapaian kinerja program, dan teknis pelayanan.
Pengawasan perlu dilakukan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, baik terhadap rencana, standar, peraturan perundang- undangan maupun berbagai kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Perbaikan terhadap pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas perlu dilakukan melalui pelaksanaan supervisi yang disusun secara periodik dengan jadwal yang jelas.
- Rencana dan jadwal kegiatan supervisi perlu diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas, sehingga pelaksana dapat mempersiapkan diri.
- Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melaksanakan kegiatan supervisi.
- Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas merencanakan tindak lanjut perbaikan dalam pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas.
- Kepala Puskesmas dan penanggung jawab (PJ) UKM memberitahukan kepada koordinator pelayanan terhadap rencana pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pengendalian.
- Supervisi adalah pengawasan terhadap proses, kegiatan dan pelaksana kegiatan yang sedang melaksanakan kegiatan.
- Tahapan pelaksanaan supervisi adalah sebagai berikut:
- Penyusunan jadwal kegiatan supervisi diinformasikan kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas agar dapat menyiapkan bahan yang diperlukan.
- Bahan persiapan adalah analisis secara mandiri terhadap tugas yang akan disupervisi meliputi jadwal, KAK, dan SOP kegiatan.
- Supervisi dilakukan oleh kepala Puskesmas bersama penanggung jawab UKM yang dilaksanakan secara langsung di tempat kegiatan.
- Jika ditemukan ketidaksesuaian atau hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan UKM, maka dilakukan pembahasan dan tindak lanjut perbaikan.
Elemen Penilaian
a)
Penanggung jawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas (R,D).- Kerangka acuan kegiatan supervisi
- Jadwal kegiatan supervisi
b)
Kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM (D, W).- Bukti penyampaian informasi KAK dan jadwal supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksana, sesuai dengan media informasi yang ditetapkan
- Koordinator dan pelaksana UKM: Penggalian informasi mengenai pelaksanaan supervisi
c)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM Puskesmas sebelum supervisi dilakukan (D, W).- Hasil analisis mandiri dari koordinator dan pelaksana pelayanan UKM sebelum disupervisi
- koordinator dan pelaksana UKM: Penggalian informasi terkait pelaksanaan analisis mandiri kegiatan UKM
d)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas melakukan supervisi sesuai dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang disusun (D, W).- Bukti pelaksanaan supervisi minimal terdiri dari :
- surat tugas
- laporan supervisi beserta
- dokumentasi
- Kepala Puskesmas dan PJ UKM: Penggalian informasi terkait pelaksanaan supervisi
- Bukti pelaksanaan supervisi minimal terdiri dari :
e)
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM Puskesmas menyampaikan hasil supervisi kepada koordinator pelayanan dan pelaksanan kegiatan (D, W)- Bukti penyampaian hasil supervisi minimal berupa catatan atau rekomendasi hasil supervisi
- Kapus, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana Penggalian informasi terkait penyampaian hasil supervisi
f)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang ditemukan (D, W)- Bukti hasil tindak lanjut sesuai EP
e)
- Koordinator pelayanan dan pelaksana Penggalian informasi tentang tindak lanjut hasil supervisi berupa upaya perbaikan
- Bukti hasil tindak lanjut sesuai EP
Table of Contents