Kriteria 2.4.1

Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya

Pokok Pikiran

  • a. Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
    Arahan dapat dilakukan baik dalam bentuk
    • pembinaan,
    • pendampingan,
    • pertemuan- pertemuan, maupun
    • konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM secara berjenjang
    • sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • b. Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi
    • pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk
    • pembinaan terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai dari
    • identifikasi,
    • analisis sampai dengan
    • upaya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
  • c. Penanggung jawab UKM, koordinator dan pelaksana kegiatan UKM melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM.

Elemen Penilaian

  • a) Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D, W).
    • Jadwal pembinaan
    • Bukti hasil pembinaan yang dilaksanakan, minimal melampirkan notulen atau catatan hasil pembinaan.
    • Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
      Penggalian informasi terkait pelaksanaan pembinaan yang dilakukan
  • b) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D, W).
    1. Hasil identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM
    2. Hasil analisis terhadap identifikasi masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM yang telah dilaksanakan.
    3. Rencana tindaklanjut dari hasil analisis
      Catatan: Pemenuhan poin 1, 2 dan 3 dapat dituliskan di dalam 1 form yang sama (tidak harus dibuatkan terpisah)
    • Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
      Penggalian informasi terkait identifikasi dan analisa terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM
  • c) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).
    • Bukti pelaksanaan tindaklnajut berdasarkan rencana tindak lanjut yang telah dituliskan pada angka 3 EP b
    • Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
      Penggalian informasi terkait tindaklanjut yang dilakukan berdasarkan rencana tindaklanjut dari masalah dan hambatan yang ditemukan.
  • d) Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan pada elemen penilaian huruf c dan melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi (D,W)
    • Bukti hasil pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan di EP c
    • Bukti tindaklanjut atas hasil evaluasi yang telah dilakukan.
    • Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:
      Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi atas EP c dan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi