Kriteria 2.8.3
Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM melakukan upaya perbaikan terhadap hasil penilaian capaian kinerja pelayanan UKM.
Pokok Pikiran
- Adanya ketetapan tentang indikator dan target kinerja pelayanan UKM Puskesmas yang disusun berdasarkan
- standar pelayanan minimal,
- kebijakan/pedoman dari Kementerian Kesehatan,
- kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah provinsi, dan
- kebijakan/pedoman dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
- Kegiatan pengumpulan hasil data capaian kinerja pelayanan UKM yang tercantum dalam laporan pelayanan UKM disampaikan kepada penanggungjawab UKM setiap bulan dengan tetap memperhatikan periodisasi pembuatan dan pengumpulan laporan.
- Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan analisis terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja pelayanan UKM yang telah dikumpulkan untuk melihat pencapaian kinerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Elemen Penilaian
a)
Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM (R).- SK Indikator kinerja pelayanan UKM yang terintegrasi dengan SK indikator kinerja Puskesmas (lihat di bab I)
b)
Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan periodisasi pengumpulan yang telah ditetapkan. (R, D, W)- SK pencatatan dan pelaporan
- SOP Pencatatan dan pelaporan Lihat di bab I
- Bukti pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Puskesmas.
- Koordinator pelayanan dan pelaksana: Penggalian informasi kegiatan mengumpulkan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai periode
c)
Penanggung jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana kegiatan melakukan pembahasan terhadap capaian kinerja bersama dengan lintas program. (D,W)- Bukti pembahasan capaian kinerja dengan lintas program minimal terdiri dari :
- Daftar hadir
- notulen yang diserta dengan
- foto kegiatan
- PJ UKM dan koordinator pelayanan: Penggalian informasi terkait pembahasan capaian kinerja dengan lintas program
- Bukti pembahasan capaian kinerja dengan lintas program minimal terdiri dari :
d)
Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)- Bukti rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja
- Bukti hasil tindaklanjut
- PJ UKM, koordinator, pelaksana: Penggalian informasi terkait penyusunan rencana tindak lanjut sesuai hasil pembahasan capaian kinerja
e)
Dilakukan pelaporan data capaian kinerja kepada dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D)- Bukti pelaporan data capaian kinerja UKM kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di Puskesmas.
f)
Ada bukti umpan balik (feedback) dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota terhadap laporan upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas secara periodik. (D)- Bukti umpan balik dari Dinas Kesehatan terhadap laporan kinerja Puskesmas
g)
Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota. (D)- Bukti hasil tindak lanjut terhadap umpan balik hasil kinerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Table of Contents