Kriteria 2.8.2

Penanggung jawab UKM wajib melakukan pemantauan dalam upaya pelaksanaan kegiatan UKM sesuai dengan jadwal yang sudah disusun agar dapat mengambil langkah tindak lanjut untuk perbaikan.

Pokok Pikiran

  1. Permasalahan atau ketidaksesuaian yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan UKM terkait dengan waktu, tempat, akses sasaran, pelaksana dan metode serta teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyebabkan terjadinya perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan UKM.
  2. Pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan UKM sesuai jadwal yang disusun pada bulan sebelumnya digunakan untuk menuntaskan penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan yang disusun.
  3. Pelaksanaan pembahasan kesesuaian dilaksanakan dalam lokakarya mini bulanan untuk menghasilkan jadwal pelaksanaan kegiatan pada bulan berikutnya, dan dalam lokakarya mini triwulanan untuk memantau peran lintas sektor terkait dalam pelaksanaan pelayanan UKM.
  4. Rencana pelaksanaan kegiatan yang sedang dilaksanakan dapat direvisi bila perlu sesuai dengan perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat atau sasaran, serta usulan- usulan perbaikan yang rasional.
  5. Perbaikan terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulan dan menjadi bagian dari pembahasan dalam lokakarya mini bulanan Puskesmas.
  6. Pergeseran jadwal bisa terjadi antarbulan atau dengan melaksanakan perbaikan terhadap komponen jadwal seperti tempat, waktu, sasaran kegiatan, pelaksana, serta metode dan teknologi.
  7. Perubahan rencana pelaksanaan kegiatan dimungkinkan apabila terjadi perubahan kebijakan pemerintah dan/atau perubahan kebutuhan masyarakat dan sasaran, maupun hasil perbaikan dan pencapaian kinerja.

    Perubahan rencana kegiatan memperhatikan usulan-usulan dari pelaksana, lintas program, dan lintas sektor terkait.

  8. Perubahan terhadap rencana tahunan harus dilakukan dengan alasan yang tepat sebagai upaya pencapaian optimal

Elemen Penilaian

  • a) Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM (D, W).
    • Jadwal pemantauan
    • Bukti Pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan
    • Bukti pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal
    • PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana :
      Penggalian informasi terkait pemantauan pelaksanaan kegiatan sesuai kerangka acuan dan jadwal
  • b) Dilakukan pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian kegiatan pelayanan UKM oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan (D, W).
    • Jadwal lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini triwulanan.
    • Bukti pembahasan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian (lihat bab 1):

      Lokakarya mini bulanan minimal terdiri dari :

      • a. Daftar Hadir
      • b. notulen yang diserta dengan foto kegiatan

      Lokakarya mini triwulanan minimal terdiri dari:

      • a. Surat undangan
      • b. Daftar hadir
      • c. notulen yang diserta dengan foto kegiatan
    • Kepala Puskesmas, PJ UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana:
      Penggalian informasi terkait pembahasan hasil pemantauan hasil capaian kegiatan UKM
  • c) Penanggung jawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan, dan pelaksana melakukan tindak lanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan (D, W).
    • Bukti tindak lanjut perbaikan sesuai hasil pemantauan
    • PJ UKM, koordinator, pelaksana.
      Penggalian informasi terkait pelaksanaan tindak lanjut berdasarkan hasil pemantauan
  • d) Kepala Puskesmas dan penanggung jawab UKM bersama lintas program dan lintas sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil perbaikan dan dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan masyarakat atau sasaran (D, W)
    • Bukti penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan hasil pemantauan yang dituangkan ke dalam dokumen perencanaan seperti RUK atau RPK Perubahan atau RPKB.
    • Bukti pelaksanaan kegiatan sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan, misal jika dalam bentuk pertemuan, minimal menyertakan:
      • Undangan
      • notulen dan/ atau laporan yang disertai dengan
      • foto kegiatan
      • Daftar hadir
    • Kepala puskesmas dan PJ UKM, Lintas Program, Lintas Sektor:
      Penggalian informasi terkait penyesuaian rencana
  • e) Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait (D,W)
    • Bukti penyampaian informasi penyesuaian rencana kegiatan sesuai mekanisme penyampaian informasi yang ditetapkan.
    • PJ UKM , koordinator pelayanan, pelaksana kegiatan, sasaran, LP dan LS:
      Penggalian informasi terkait informasi penyesuaian rencana kegiatan