Kriteria 2.6.5
Cakupan dan Pelaksanaan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Pokok Pikiran
- Cakupan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit diukur dengan 3 (tiga) indikator kinerja utama pelayanan berdasarkan prioritas masalah di Puskesmas yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas.
- Penetapan indikator kinerja utama pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit terintegrasi dengan penetapan indikator kinerja Puskesmas.
- Untuk mencapai kinerja UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dilakukan upaya-upaya promotif dan preventif sesuai dengan kebijakan, pedoman dan panduan yang berlaku.
- Dilakukan pemantauan dan analisis serta tindak lanjut terhadap capaian indikator kinerja dan upaya pencapaian kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang telah dilakukan.
- Pencatatan dan pelaporan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, baik secara manual maupun elektronik, dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu.
Pelaporan kepada kepala puskesmas dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan/atau pihak lainnya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaporan kepada kepala puskesmas dapat dilakukan secara tertulis atau penyampaian secara langsung melalui pertemuan-pertemuan seperti lokakarya mini bulanan, pertemuan tinjauan manajemen, dan forum lainnya.
Elemen Penilaian
- Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai dengan Pokok Pikiran disertai dengan analisisnya (R, D).
- RSK Kepala Puskesmas tentang Indikator dan target Kinerja Pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagai bagian dari indikator kinerja Puskesmas
- DBukti pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- DAnalisis pencapaian target indikator kinerja Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai kinerja pelayanan UKM Esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana Pokok Pikiran, dan tertuang di dalam RPK, sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (R, D, W).
- RRPK tahunan dan RPK Bulanan
- RKAK pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- RSK tentang pelayanan UKM di Puskesmas
- RSOP sesuai dengan pelayanan UKM Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- DBukti pelaksanaan pelayanan UKM esensial pencegahan dan pengendalian penyakit sesuai dengan POKOK PIKIRAN minimal.
- DBukti pelaksanaan disesuaikan dengan jenis kegiatan.Misal, apabila kegiatan dalam bentuk pertemuan, minimal melampirkan
- Undangan
- notulen dan/ atau laporan yang disertai dengan foto kegiatan
- Daftar hadir
- WPJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : penggalian informasi pelayanan kesehatan lingkungan
- Dilakukan pemantauan secara periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah dilakukan (D, W).
- DJadwal pemantauan
- DHasil pemantauan capaian indikator Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang disertai dengan analisis
- WPJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : Penggalian informasi upaya pemantauan dan penilaian pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
- Disusun rencana tindak lanjut dan dilakukan tindaklanjut berdasarkan hasil pemantauan yang terintegrasi ke dalam dokumen perencanaan (D, W).
- DRencana tindak lanjut pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sesuai hasil pemantauan dapat berupa RUK atau RPK perubahan atau RPK bulanan
- DBukti hasil tindaklanjut
- WPJ UKM, Koordinator dan pelaksana Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : Penggalian informasi upaya menyusun rencana tindak lanjut Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang dilakukan
- Dilaksanakan pencatatan, dan dilakukan pelaporan kepada kepala puskesmas dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan (R, D, O, W)
- RSOP Pencatatan dan Pelaporan (lihat bab I)
- DBukti pencatatan indikator kinerja pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit
- DBukti pelaporan capaian indikator pelayanan UKM pencegahan dan pengendalian penyakit kepada Kepala Puskesmas sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
- DBukti pelaporan indikator kinerja pencegahan dan pengendalian penyakit yang terintegrasi dengan pelaporan kinerja Puskesmas kepada Dinas Kesehatan.Catatan:
- Pencatatan pelaporan pada standar ini mengikuti target yang diprioritaskan oleh Puskesmas.
- Pencatatan pelaporan mengikuti regulasi, jika ada sistem pelaporan elektonik yang ditetapkan oleh Kemenkes maka pastikan Puskesmas sudah melaksanakan.
- Beberapa pencatatan pelaporan elektronik pada program P2 Menular sbb:
- Jenis pelaporan elektronik mengikuti pemberlakukan saat dilaksanakan survei.
- OPengamatan tentang pencatatan dan pelaporan
- WKepala Puskesmas, PJ UKM, Koordinator dan pelaksana pencegahan dan pengendalian penyakit: Penggalian informasi terkait pencatatan dan pelaporan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Table of Contents