Kriteria 2.3.1

Dilakukan komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM Puskesmas

Pokok Pikiran

  • 1 Keberhasilan pelaksanaan pelayanan UKM hanya dapat dicapai jika dilakukan komunikasi dan koordinasi baik lintas program maupun lintas sektor terkait mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan UKM.
  • 2 Mekanisme komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui
    • pertemuan-pertemuan,
    • lokakarya mini, dan
    • penggunaan media/tekhnologi informasi.
  • 3 Kebijakan, dan prosedur komunikasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan UKM perlu ditetapkan dan dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
  • 4 Evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Elemen Penilaian

  • a) Ditetapkan mekanisme komunikasi dan koordinasi untuk mendukung keberhasilan pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait (R).
    • 1. SK Media komunikasi dan koordinasi di Puskesmas (lihat Bab I)
    • 2. SOP Komunikasi dan koordinasi
  • b) Dilakukan komunikasi dan koordinasi kegiatan pelayanan UKM kepada lintas program dan lintas sektor terkait sesuai kebijakan, dan prosedur yang ditetapkan. (D, W)
    • Bukti Pelaksanaan komunikasi dan koordinasi sebagaimana yang disebutkan dalam pokir 2 dengan melihat implementasi berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan Puskesmas.
    • Kepala Puskesmas, Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM, serta lintas sektor:
      Penggalian informasi terkait pelaksanaan komunikasi dan koordinasi yang dilakukan